Baru-baru ini kementrian komunikasi dan informatika telah mewajibkan para pengguna operator untuk registrasi kartu SIM prabayar baik itu yang lama ataupun SIM prabayar yang baru untuk semua operator di indonesia mulai dari XL, Telkomsel, Indosat, dan Tri di mulai dari tanggal 31 oktober 2017 hingga 8 februari 2018.
menurut kemenkoinfo, jika sampai batas tanggal yang sudah di tentukan untuk me-registrasi maka di beri waktu 15 hari perpanjangan, akan tetapi apabila pengguna masih belum juga registrasi maka SIM prabayar akan di blokir, itu artinya kalian tidak akan bisa menggunakan kartu SIM operator lagi baik itu untuk telponan, SMS-an bahkan internetan, nah lo .. pastinya ini akan membuat para jomblo kebingungan untuk stalking cewek-cewek cantik di instagram :v termasuk mimin.
lalu bagaimana cara registasi kartu SIM prabayar kita agar tidak di blokir oleh pemerintah ?? cara nya lagi-lagi mudah banget bro, gak sesulit kamu dapetin hati dia :v
dan berikut adalah rangkuman beberapa cara untuk registrasi kartu SIM prabayar semua operator.
CARA REGISTRASI KARTU SIM PRABAYAR MELALUI ONLINE & SMS KE 4444
Syarat dan ketentuan :
1. harus punya kartu SIM operator indonesia
2. punya hape
Bahan tempurnya :
1. hanya butuh NIK (nomor induk keluarga) dan KK (kartu keluarga)
langkah-langkah REGISTRASI via Online :
TELKOMSEL
berikut adalah cara registrasi online kartu SIM prabayar Telkomsel, kalian hanya perlu meng-klik link ini https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=WEB
caranya : isi nomer handphone/SIM kalian, NIK KTP, No kartu keluarga dan password yang di kirimkan oleh operator melalui SMS nantinya. setelah itu klik "kirim"
XL
nah jika kalian adala pengguna operator XL maka kalian hanya perlu masuk ke situs resmi berikut :
https://registrasi.xl.co.id/ulang
Cara nya :
1. masukkan no hape/ kartu yang ingin kalian registrasi
2. nanti kalian akan menerima kode verifikasi yang di kirim oleh operator XL via SMS
3. masukkan kode verifikasi tersebut
4. isilah data no. KTP dan no. kartu keluarga
Baca juga :
- cara flash dan UBL xiaomi redmi note 3 pro tanpa request sms
- 5 smartphone dengan desain terbaik 2017
- cara mudah merubah login screen di windows 7
INDOSAT OOREDOO
untuk pengguna Indosat ooredoo kalian bisa masuk ke halaman resmi berikut :
https://mycare.indosatooredoo.com/registration
Caranya :
1. masukkan NIK atau nomer e-KTP kalian
2. masukkan nomor kartu keluarga kalian
3. kemudian klik tanda kotak "I'am not a robot"
4. setelah itu klik "periksa" jika data yang di masukkan sudah benar.
TRI
dan bagi pengguna setia tri kalian bisa registrasi ulang kartu kalian melalui situs resmi nya berikut :
https://registrasi.tri.co.id/
caranya :
pilih opsi sesuai kartu yang di miliki kalian/pengguna. pilih "registrasi calon pelanggan" untuk kartu yang baru, sedangkan pilih "registrasi ulang" untuk kartu yang sudah lama.
Registrasi kartu tri yang baru :
1. masukkan no tri kalian yang akan di registrasi
2. masukkan nomor NIK sesuai e-KTP
3. masukkan nomor KK
4. masukkan angka terakhir no seri (ICCID) yang berada di belakang kartu SIM/USIM operator yang akan kalian registrasi tentunya
5. klik kotak "i'am not a robot"
6. klik "kirim" jika data yang kalian masukkan sudah benar
Registrasi ulang kartu tri yang lama :
1. masukkan nomer tri kalian yang akan di registrasi ulang
2. masukkan juga NIK yang sesuai dengan e-KTP kalian
3. masukkan juga nomor KK
4. masukkan kode rahasia yang dikirimkan oleh operator
5. masukkan 4 angka terakhir nomor seri (ICCID) yang ada di belakang kartu SIM
6. klik "kirim" jika data yang kalian isi sudah benar
langkah-langkah REGISTRASI via SMS :
berikut cara format SMS untuk pengguna kartu lama semua operator :
1. Operator Indosat : ULANG#NIK#NomorKK# kemudian Kirimkan ke 4444
2. Operator Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK# kemudian Kirimkan ke 4444
3. Operator Tri : ULANG#NIK#NomorKK# kemudian Kirimkan ke 4444
4. Operator XL : ULANG#NIK#NomorKK kemudian Kirimkan ke 4444
5. Operator Telkomsel : ULANGNIK#NomorKK# kemudian Kirimkan ke 4444
Sementara untuk format SMS pengguna kartu baru :
1. Operator Indosat, Smartfren, dan Tri ketik dan kirim : NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
2. Operator XL Axiata (XL dan Axis) ketik: DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
3. Operator Telkomsel dengan mengetik SMS : REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
Contoh:
REGNIK#Nomor KK# kemudian kirim ke 4444
REG 12345678901234567389#32010632404112330027# kirim ke 4444
Note : jika kalian sudah mengirim format SMS tersebut, maka kalian pastikan bahwa ada balasan bahwa kartu SIM kalian sudah teregistrasi.
oke itu saja artikel dari mimin, semoga bisa membantu kalian yang membutuhkan dan jangan sampai kartu yang kalian pakai di blokir karena di blok itu gak enak rasanya bro :(
oke sampai jumpa di artikel menarik lainnya. salam satu darah :)
EmoticonEmoticon